Jakarta - Sejumlah pedagang yang biasa mangkal di Jl Raya Bogor,
Jakarta Timur, akan ditertibkan oleh Camat Kramat Jati Ucok B. Harahap dan Ka
Satgas Pol PP Kecamatan Kramat Jati beserta jajarannya.
Sebelum melakukan penertiban paksa, Camat Kramat Jati dan Ka Satgas Kec. Kramat Jati mengumpulkan sekitar 50 pedagang dalam acara sosialisasi penertiban pedagang kaki lima di aula Kelurahan Kramat Jati, Jl Kerja Bakti nomor 32, Jakarta Timur, Rabu (20/3/2013). Hadir juga dalam acara itu AKP Ilhamsyah Nasution, Kanit Bina Masyarakat Polsek Kramat Jati.
"Warga mengeluh soal pedagang yang di jalan karena kumuh, memacetkan lalu lintas dan segala macam keluhannya. Ada juga pemotor, sampai jatuh karena limbah penjual ikan, seperti kepala, buntut dan isi perut ikan dibuang ke jalan," kata Ucok.
Menurut Ucok, para pedagang berjualan di jalanan tepat di depan pusat pertokoan Ramayana dan Carrefour. Mereka muncul menjelang tengah malam hingga pagi hari. Hanya ada satu lajur tersisa bagi pengendara jalan yang melintas.
"Kalau mau 24 jam, jangan di jalan, tapi di dalam pasar," tegas Ucok.
Karena itu, Camat Kramat Jati dan Ka. Satgas Pol PP beserta jajarannya akan membuat aturan tegas soal pedagang tersebut. Mereka boleh berjualan dengan syarat ketat yakni harus bubar mulai pukul 05.30 WIB, lalu membawa kantong sampah sendiri.
"Kasihan anak-anak yang mau berangkat sekolah, kalau begini terus bagaimana Kramat Jati mau bersih. Apalagi sampai dapat Adipura, babak belur kita," terangnya.
"Kalau masih melanggar, pedagang nanti saya libas," tandasnya.
Camat Kramat Jati bercerita, Gubernur DKI Joko Widodo sudah menyoroti permasalahan ini. Dia bahkan kerap mendapat teguran. "Kalau pedagang tidak tertib siapa yang kena omelan atasan? Ya saya," ceritanya.
AKP Ilhamsyah Nasution, Kanit Bina Masyarakat Polsek Kramat Jati menambahkan, pihaknya juga kerap mendapat keluhan dari masyarakat. Dia mengimbau para pedagang tidak menyulitkan para penguna jalan.
"Seandainya keluarga pedagang yang jatuh dari motor karena jalan licin kena limbah ikan, gimana? Pasti nggak mau. Jadi tolong, kita saling membantu," imbaunya.
Bagaimana respons para pedagang? Ria (42), pedagang ikan di kawasan tersebut mengaku dia memang berjualan di badan jalan. Dia setuju bila ada pembatasan.
"Tapi kalau soal buang sampah, ya habis mau gimana lagi, tempat sampahnya jauh," ungkapnya.
Sulaiman (77), koordinator para pedagang pun menjawab senada. Namun menurut dia, kemacetan di kawasan tersebut bukan hanya salah pedagang. Jalanan rusak juga jadi faktor penambah keruwetan lalu lintas.
Adapun Hasil Kesepakatan Bersama
menurut Ka. Satgas Pol PP Kramat Jati, Antara Lain:
1.
Para PKL agar mengikuti aturan /
kesepakatan bersama yaitu berdagang dari jam 18.00 WIB s/d 05.30 WIB.
2.
Mematikan lampu listrik pukul 05.00
WIB.
3.
Diharapkan para pedagang pada pukul
06.00 WIB sudah tidak berdagang.
4.
Para pedagang diharapkan
mempersiapkan kantong plastic supaya lebih mudah membuang sampahnya.
5.
Untuk pedagang yang tidak bias
diatur akan dipindahkan ke lokasi binaan.
6.
Memberi Pembatas dengan cat sebagai
pembatas dagang.
7.
Untuk para pedagang ikan untuk
membuang air ikan ke badan jalan karna bias mengakibatkan kecelakaan baik
pengendara mator maupun pejalan kaki.
8.
Masing-masing pedagang untuk
membersihkan sisa barang dagangannya sendiri.
9.
Akan dibuatnya taman didepan Mall
KJI
10.
Usulan PU Jalan agar memperhatikan
jalan yang berlubang dan rusak didepan Pusdikkes.
11.
Usulan PU Air agar pedagang
membersihkan sampah yang masuk kedalam got.
"Jadi, macet tidak semata-mata karena pedagang. Betulkanlah jalan rusak itu,"